LAYANAN MEDIASI
Makalah
Disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah Analisis & Evaluasi Program BK
Disusun
oleh:
Oktavia
Janatul Makwa/ 14.0301.0009
Dian
Rina Harjanti/ 14.0301.0018
PROGRAM
STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH MAGELANG
2015
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Pada akhir-akhir ini, jika kita menonton televisi, membaca surat kabar,
atau mendengarkan radio, berita yang selalu muncul diantaranya permaslahan
pertengkaran, perkelahian antar pelajar bahkan bukan hanya dilakukan oleh siswa
tetapi perkelahian yang dilakukan oleh siswi, pemicunya kadang-kadang hanya
persoalan kecil. Oleh karena kurang bisa mengendalikan diri, maka terjadilah
hal-hal yang negatif yang berdampak semakin menurunnya aktivitas belajar
mereka.
Permasalahan siswa yang bertengkar atau yang bertikai baik terjadi oleh siswa
atau oleh kelompok haruslah ada upaya memediasi siwa-siswa yang bertikai oleh
pihak sekolah, agar siswa dapat beraktivitas belajar dengan baik. Oleh karena
itu di sekolah layanan bimbingan dan konseling sangat diperlukan. Pelayanan
yang dilakukan oleh guru BK yaitu; layanan orientasi, layanan informasi,
layanan penyaluran, layanan pembelajaran, layanan penguasaan konten, layanan
konseling perorangan, layanan bimbingan kelompok, layanan konseling kelompok,
layanan konsultasi dan layanan mediasi. Salah satu pelayanan BK diatas adalah
pelayanan mediasi, pihak sekolah kususnya konselor dengan pelayanan mediasi
tersebut dapat berupaya untuk mendamaikan siswa-siswa yang bertengkar dengan
langkah-langkah yang sudah ditentukan.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apakah
Pengertian Layanan Mediasi?
2. Apa
saja Tujuan Layanan Mediasi?
3. Apa saja komponen Dan Asas Layanan Mediasi.?
4. Apa
saja isi Layanan Mediasi?
5. Apa saja Pendekatan Dan Teknik yang digunakan dalam Layanan Mediasi.?
6. Apa saja Kegiatan Pendukung Layanan Mediasi.?
7. Bagaimana
Pelaksanaan Layanan Mediasi?
C.
Tujuan
Penulisan
Makalah
ini di susun untuk memenuhi tugas mata
kuliah Analisis & Evaluasi Program BK. Selain itu agar penulis
mengetahui pengertian, tujuan, isi, teknik yang digunakan dan pelaksanaan layanan
mediasi
A.
Pengertian Layanan Mediasi
Istilah “mediasi” terkait dengan istilah
“media” yang berasal dari kata “medium” yang berarti perantara. Dalam literatur
Islam istilah “mediasi” sama dengan “wasilah” yang juga berarti perantara. Berdasarkan
arti di atas, mediasi bisa dimaknai sebagai suatu kegiatan yang mengantarai atau menjadi wasilah atau menghubungkan
yang semula terpisah. Juga bermakna menjalin hubungan antara dua kondisi yang
berbeda dan mengadakan kontak sehingga dua pihak yang semula terpisah menjadi
saling terkait. Melalui mediasi atau wasilah dua pihak yang sebelumnya
terpisah menjadi saling terkait, saling mengurangi atau meniadakan jarak,
saling memperkecil perbedaan sehingga jarak keduanya menjadi lebih dekat. (Tohirin, 2007)
Layanan mediasi dilaksanakan oleh
konselor terhadap dua pihak atau lebih yang sedang dalam keadaan tidak
menemukan kecocokan atau tidak harmonis. (prayitno
2004)
Berbeda dengan layanan yang lain
terutama layanan konseling perorangan, dalam layanan mediasi konselor atau
pembimbing menghadapi klien (siswa) yang terdiri atas dua pihak atau lebih, dua
orang atau lebih, dua kelompok atau lebih. Dengan perkataan lain, kombinasi
antara sejumlah individu dan kelompok.
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan
bahwa Layanan Mediasi yaitu suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh konselor yang
menghubungkan dua pihak atau lebih yang sedang dalam keadaan tidak menemukan
kecocokan atau tidak harmonis sehingga dua pihak yang semula terpisah menjadi
saling terkait.
B.
Tujuan
Layanan Mediasi
Layanan mediasi ini bertujuan agar
tercapai kondisi hubungan yang positif dan kondusif diantara pihak-pihak atau anak-anak yang berselisih atau ada
ketidakcocokan. Fokus layanan mediasi adalah perubahan atau kondisi awal menjadi
kondisi baru dalam hubungan antara pihak-pihak yang bermasalah.
Secara
umum, layanan mediasi bertujuan agar
tercapai kondisi yang positif dan kondusif di antara para klien atau
pihak-pihak yang bertikai atau bermusuhan.
Secara
Khusus, Layanan mediasi bertujuan agar terjadi
perubahan atas kondisi awal yang negative (bertikai atau bermusuhan) menjadi
kondisi baru (kondusif dan bersahabat)
dalam hubungan antara dua belah pihak yang bermasalah. Terjadinya perubahan
kondisi awal yang cenderung negatif kepada kondisi yang lebih positif .
Misalnya bisa
dilihat dari tabel dibawah ini:
|
Kondisi awal antara kedua belah pihak
|
Kondisi yang di kehendaki
|
|
1. Rasa bermusuhan terhadap pihak lain
|
Rasa damai
terhadap pihak lain
|
|
2. Ada perbedaan kesenjangan di banding pihak lain
|
Adanya persamaan
terhadap pihak lain
|
|
3. Sikap menjauhi pihak lain
|
Sikap mendekati
pihak lain
|
|
4. Sikap mau menang sendiri terhadap pihak lain
|
Sikap mau memberi
dan menerima terhadap pihak lain
|
|
5. Sikap ingin membalas
|
Sikap memaafkan
|
|
6. Sikap kasar dan negativ
|
Sikap lembut dan
positif
|
|
7. Sikap mau benar sendiri
|
Sikap mau
memahami
|
Pencapai
tujuan layanan mediasi secara khusus diatas hendaknya tidak hanya sampai
tingkat pemahaman dan sikap (fungsi pemahaman saja, melainkan teraktualisasikan
dalam tingkah laku nyata yang menyertai hubungan kedua belah pihak yaitu
hubungan positif.)
C.
Komponen Dan Asas Layanan Mediasi
A. Komponen
a. Konselor
, Adalah seorang memahami permasalahan yang terjadi antara pihak yang
bermasalah dan berusaha membangun jembatan antara pihak yang bermasalah
tersebut.
b. Klien
, dari dua pihak atau lebih yang sedang
mengalami ketidakcocokan dan sepakat meminta bantuan konselor untuk menangani
permasalahan itu.
c. Masalah
klien , Adalah masalah hubungan yang terjadi antara individu atau kelompok yang
sedang bertikai dan meminta konselor untuk mengatasinya.
B. Asas
a. Kerahasiaan
Asas kerahasian harus
dipegang teguh agar permasalahan yang sedang di carikan pemecahannya itu tidak
justru semakin meluas, atau pemecahannya menjadi rumit. Dalam layanan mediasi asas
kerahasiaan seperti itu benar-benar ditekankan oleh konselor untuk dipahami dan
diamalkan oleh semua peserta layanan.
b. Keterbukaan
Layanan mediasi diikuti
oleh dua orang yang mengikuti layanan hendaknya membuka diri seluas-luasnya
sesuai dengan permasalahan yang dibahas.
c. Kesukarelaan
Semua peserta harus
bersukarela (self referral) untuk mengikuti layanan mediasi. Tidak ada unsur
keterpaksaan.
d. Kekinian
Materi pokok yang
menjadi fokus bahasan dalam layanan mediasi adalah hal-hal yang bersifat actual,
yang menyangkut pikiran, perasaan, persepsi, sikap, dan kemungkinan terjadi,
dibahas dalam kaitannya dengan kondisi sekarang.
e. Kemandirian
Dengan layanan mediasi
seluruh peserta layanan di harapkan dapat mengembangkan kemandirian mereka
dalam berfikir, merasa, berpendapat dan berpandangan serta bersikap
D.
Isi
Layanan Mediasi
Isi atau masalah yang dibahas dalam
layanan mediasi adalah hal-hal yang berkenaan dengan hubungan yang terjadi
antara individu-individu (para siswa) atau kelompok-kelompk yang sedang bertikai.
Masalah-masalah tersebut dapat mencakup:
a.
pertikaian atas
kepemilikan sesuatu,
b.
kejadian dadakan
(misalnya perkelahian) antara siswa atau sekelompok siswa,
c.
tuntutan atas hak.
d.
Perasaan tersingggung
e.
Dendam dan sakit
hati
Berdasarkan cakupan di atas, isi atau
masalah yang dibahas dalam layanan mediasi lebih banyak berkenaan dengan
masalah-masalah individu yang berhubungan dengan orang lain atau lingkungannya
(masalah sosial).
Masalah-masalah
yang menjadi isi layanan mediasi atau yang dibahas dalam layanan mediasi bukan
masalah yang bersifat kriminal. Dengan perkataan lain individu atau kelompok
yang menjadi klien dalam layanan mediasi, tidak sedang terlibat dalam kasus
kriminal yang menjadi urusan polisi.
E.
Pendekatan Dan Teknik Layanan Mediasi
1.
Pendekatan
a.
Saya “oke” kamu
“oke”
Yang menjadi
perhatian konselor dalam layanan mediasi adalah hubungan antar orang yang
terjadi dintara pihak-pihak yang menjadi peserta layanan. Hendaknya didasari
oleh persepsi dan sikap “saya oke kamu juga oke (SOKO)” yang merupakann kondisi
bagi berkembangnya hubungan kondusif dan produktif (Eric Berne,1972).
b.
Komunikasi secara
dewasa
Dapat
dibayangkan, dalam suasana hubungan yang didasari oleh pihak-pihak yang
bertikai diwarnai oleh pembicaraan yang kurang menyenangkan dan tidak dapat
diterima oleh pihak lain. Untuk itu mereka menghendaki bantuan pihak ketiga,
yaitu mediator, mencari jalan damai yang tidak merugikan salah satu pihak.
c.
Pendekatan
komprehensif
Masalah yang
terjadi oleh pihak-pihak yang bertikai harus dilihat secara satu
kesatuan yang meneluruh; tidak dilihat dari sudut-sudut bagian-bagiannya secara
terpisah-pisah.
Teknik-teknik yang dilakukan oleh konselor dalam layanan mediasi diarahkan
pertama-tama agar peserta layanan mampu secara jernih melihat masalah yang
mereka hadapi secara Gestalt, menyeluruh, konprehensif. Apabila pandangan
menyeluruh itu telah dikembangkan dengan baik, barulah telaah bagian-bagian
dapat dilakukan.
d.
Pendekatan
realistic, bermoral dan bertanggungjawab
Glasser
(1965), dalam uraiannya tentang Reality Therapy menegaskan bahwa kehidupan yang
baik didasarkan pada kaidah-kaidah realitik, moral, dan tanggung jawab. Dengan
kaidah 3R (Reality, Right, Responsibility) itu kehidupan agar berjalan dengan
lebih baik. Kaidah Realitik menekankan
pentingnya diperhatikan hal-hal yang menjadi kenyataan. Apapun yang
dilakukan harus sesuai dengan kenyataan yang ada. Kenyataan sekaligus
mengandung kemungkinan dan melakukan sesuatu berdasarkan kenyataan yang ada,
seseorang harus memperhatikan nilai dan moral yang berlaku dan lebih jauh,
perbuatan itu harus dipertanggung jawabkan. Secara khusus Glasser memaknai
tanggung jawab sebagai pengendalian diri dan ukuran bahwa upaya seseorang untuk
memenuhi kebutuhan dirinya tidak merugikan
orang lain.
Dalam layanan mediasi
kaidah 3R perlu diterapkan, konselor perlu menekankan bahwa dalam penyelesaian
masalah yang mereka hadapi, para peserta layanan membutuhkan 3R, dengan
berpegang pada 3R, mereka akan dapat saling berhubungan secara harmonis dan
saling membantu.
2.
Teknik-teknik
Penerapan
teknik-teknik tertentu dalam konseling termasuk layanan mediasi, pada
prinsipnya bertujuan antara lain untuk mangaktifkan peserta layanan (siswa)
dalam proses layanan. Khusus layanan mediasi, semua peserta secara individual
didorong untuk secara aktif berpartisipasi dalam proses layanan.
a)
Penerimaan terhadap
klien dan posisi duduk. Proses layanan mediasi diawali dengan penerimaan
terhadap klien untuk memasuki layanan. Suasana penerimaan harus dapat
mencerminkan suasana penghormatan, keakraban, kehangatan, dan keterbukaan
terhadap semua calon peserta layanan, sehingga timbul suasana kondusif proses
layanan mediasi.
b)
Penstrukturan. Melalui
penstrukturan, konselor mengembangkan pemahaman peserta layanan tentang apa,
mengapa, untuk apa, dan bagaimana layanan mediasi itu. Dalam penstrukturan juga
dikembangkan tentang pentingnya asas-asas konseling dalam layanan mediasi
terutama asas kerahasiaan, keterbukaan, dan kesukarelaan. Selain itu juga harus
dikembangkan pemahaman terhadap klien bahwa konselor tidak memihak, kecuali
kepada kebenaran.
c) Ajakan
untuk berbicara. Apabila melalui penstrukturan para siswa belum mau bicara,
khususnya berkenaan dengan pokok perselisihan mereka yang memerlukan mediasi,
konselor harus mengajak siswa mulai membicarakannya. Ajakan berbicara dapat
diawali dengan upaya konselor (pembimbing) mencari tahu adanya permasalahan
yang dialami para siswa dan bagaimana konselor dapat bertemu dengan mereka.
Ajakan berbicara dilakukan oleh konselor dengan mengemukakan pokok-pokoknya
saja dan tidak memberikan penafsiran-penafsiran atau pun harapan-harapan karena
hal itu semua akan menjadi substansi bahasan tahap-tahap proses selanjutnya.
F.
Kegiatan
Pendukung Layanan Mediasi
Sebagaimana layanan-layanan yang lain, layanan mediasi
juga memerlukan kegiatan pendukung. Adapun kegiatan pendukung layanan mediasi
laianya adalah:
1.
Aplikasi
instrumentasi
Sebelum
melakukan aplikasi instrumentasi, terlebih dahulu harus diketahui hal-hal apa
yang perlu diukur dan di ungkap berkenaan dengan permasalahan siswa yang
berkasus dan para anggota kelompoknya.
2.
Himpunan data
Apabila
peserta layanan mediasi adalah siswa disekolah, himpunan data yang telah ada
bisa digunakan dalam layanan mediasi. Apapun data yang telah ada dan hendak digunakan, pengungkapan dan penggunaannya harus
disesuaikan dengan kewenangan penggunaannya.
3.
Konferensi kasus
Menurut prayitno (2004) layanan mediasi merupakan
konferensi kasus mini, karena dihadiri oleh dua pihak yang berselisih atau bertikai dan dilaksankan
oleh konselor. Ada tiga jenis konferensi kasus mediasi, yaitu
a.
Konferensi kasus
yang dihadiri oleh peserta layanan mediasi dan pihak-pihak yang lain yang
dianggap dapat membantu penyelesaian masalah yang dibahas dalam layanan
mediasi.
b.
Konferensi kasus
yang dihadiri oleh wakil-wakil pihak lain yang dianggap dapat membantu
penyelesaian masalah yang dibahas dalam layanan mediasi.
c.
Konferensi kasus
yang dihadiri oleh pihak-pihak lain yang dianggap dapat membantu penyelesaian
masalah yang di bahas dalam layanan mediasi, dan tidak diwakili oleh
wakil-wakil peserta layanan.
4.
Kunjungan Rumah
Umumnya
dimaksudkan untuk memperluas data yang diperoleh melalui aplikasi instrumen
yang lain dan membina komitmen anggota keluarga yang dikunjungi dalam rangka
penyelesaian masalah yang dibahas dalam layanan. Khusus dalam layanan mediasi,
KR (kunjungan rumah) juga dapat terarah untuk maksud lain seperti, kunjungan
rumah yang dilakukan untuk menjenguk korban perkelahian, adalah bermaksud untuk
menjenguk korban atau menyampaikan hasil-hasil mediasi.
5.
Dan alih Tangan
Kasus.
Bahwa layanan
mediasi seperti juga layanan-layanan yang lain, tidak membahas persoalan siswa
yang terkait dengan kriminal, gangguan penyakit baik fisik maupun psikis, akut
dan mistik. Konselor tidak boleh menyinggung masalah-masalah diatas. Dengan
perkataan lain, apabila masalah-masalah criminal atau pidana ada tanda-tanda
mencuat dalam proses konseling, konselor harus menghentikan pembahan masalah
dan mengalih tangankan
kepada petugas lain yang lebih berwenang (prayitno, 2004).
G.
Pelaksanaan
Layanan Mediasi
Seperti layanan-layanan yang lain,
pelaksanaan layanan mediasi juga melalui proses atau tahapan-tahapan sebagai
berikut
1.
Perencanaan
Kegiatan yang
dilakukan pada tahap ini adalah:
a.
Mengidentifikasi
pihak-pihak yang akan menjadi peserta layanan
b.
Mengatur dengan
calon peserta layanan
c.
Menetapkan
fasilitas layanan
d.
Menyiapkan
kelengkapan administrasi
2.
Pelaksanaan
Pelaksanaan
yang meliputi kegiatan
a.
Menerima
pihak-pihak yang berselisih atau bertikai
b.
Menyelenggaraan
perstrukturan layanan mediasi
c.
Membahas masalah
yang dirasakanoleh pihak-pihak yang menjadi peserta layanan
d.
Menyelenggarakan
pengubahan tingkah laku peserta layanan
e.
Membina komitmen
peserta layanan demi hubungan baik dengan pihak-pihak lain
f.
Melakukan penilaian segera (laiseg)
3.
Evaluasi
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah melakukan
evaluasi terhadap hasil-hasil
layanan mediasi. Fokus evaluasi hasil layanan ialah diperolehnya pemahaman baru
(understanding) klien, berkembangnya perasaan positif (comfort), dan kegiatan
apa yang akan dilakukan oleh klien (action) setelah proses layanan berlangsung.
Evaluasi dalam layanan mediasi dapat dilakukan dalam tiga tahap, yaitu :
a.
Evaluasi atau
penilaian segera yang fokusnya adalah understanding (pemahaman baru klien),
comfort (perkembangan perasaan positif), dan action (kegiatan yang akan
dilakukan klien setelah proses layanan berlangsung)
b.
Evaluasi atau
penilaian jangka pendek. Fokus evaluasi ini adalah kualitas hubungan antara dua
belah pihak yang berselisih.
Indikatornya adalah apakah masalah yang ada diantara mereka sudah benar-benar
mereda, sudah hilang sama sekali, atau apakah sudah berkembang secara harmonis,
saling mendukung dan bersifat positif dan produktif
c.
Evaluasi atau
penilaian
jangka panjang. Penilaian ini merupakan pendalaman, perluasan dan pemantapan
penilaian segera dan penilaian jangka pendek dalam rentang waktu yang lama
(prayitno, 2004)
Penilaian dalam layanan mediasi dapat dilakukan secara
lisan, tertulis, dalam format individual atau kelompok. Responden untuk
penilaian segera adalah seluruh peserta layanan, sedangkan untuk responden
untuk penilaian jangka pendek dan panjang merupakan wakil dari pihak-pihak yang
berselilsih atau bertikai.
4.
Analisis Hasil
Evaluasi
Analisis hasil evaluasi, pada tahap ini kegiatan yang
dilakukan adalah penafsiran hasil evaluasi dalam kaitannya dengan ketuntasan
penyelesaian masalah yang dialami oleh pihak-pihak yang telah mengikuti layanan
mediasi.
5.
Tindak Lanjut
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah
menyelenggarakan layanan mediasi lanjutan
untuk membicarakan hasil evaluasi dan memantapkan upaya perdamaian
diantara pihak-pihak yang berselisih atau bertikai.
6.
Laporan
Pada
tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah:
a. Membicarakan
laporan yang deperlukan oleh pihak-pihak peserta layanan mediasi
b. Mendokumentasikan
laporan
INDIKATOR
KEBERHASILAN LAYANAN MEDIASI
- Adanya
pemahaman dari pihak yang bertikai tentang indahnya perdamaian terhadap kedua belah pihak
2. Kedua belah pihak memiliki perasaan dan pemikiran positif dalam bergaul3. Kedua belah pihak dapat Melaksanakan dan menerapkan kegiatan positif dalam kehidupan sehari-hari4. Tercipta hubungan yang kondusif antara kedua belah pihak yang bermusuhan5. Masalah yang terjadi antara kedua belah pihak yang bermusuhan sudah mereda atau hilang sama sekali6. Tercipta hubungan yang harmonis antara kedua belah pihak7. Hubungan yang terjadi menjadi saling mendukung kegiatan yang bersifat positif dan produktif diantara kedua belah pihak8. Tidak terjadi tindakan atau upaya permusuhan lagi kepada keduabelah pihak9. Kedua belah pihak Mampu memahami tentang perbedaan individu10. Terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan mengakui kesalahan dengan lapang dada11. Adanya perubahan tingkah laku peserta layanan menjadi lebih baik dan selalu kearah positif kepada kedua belah pihak12. Adanya perubahan kondisi awal yang saling bermusuhan menjadi kondisi baru yang bersahabat di antara kedua belah pihak13. Kedua belah pihak mampu menerapkan sikap dewasa dalam menghadapi masalah14. Kedua belah pihak mampu menerapkan sikap 3R (reality, Right, dan Responsibility) dalam kehidupan sehari-hari15. Kedua belah pihak mampu mengambil pelajaran dari masalah yang dihadapi
1.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di
atas dapat kami simpulkan sebagai berikut:
Layanan mediasi merupakan layanan
konseling yang dilaksanakan konselor terhadap dua pihak (lebih) yang sedang
dalam keadaan saling tidak menemukan kecocokan menjadikan mereka saling
berhadapan, saling bertentangan, saling bermusuhan. Pihak-pihak yang bermusuhan
itu jauh dari rasa damai, bahkan mungkin berkehendak saling menghancurkan.
Keadaan yang demikian itu akan merugikan dua pihak (atau lebih). Dengan layanan
mediasi konselor berusaha mengatarai atau membangun hubungan diantara mereka,
sehingga mereka menghentikan dan terhindar dari pertentangan lebih lanjut yang merugikan
semua pihak.
B.
Saran
Penulis
menerima saran dan masukan untuk perbaikan makalah ini, semoga bermanfaat untuk
semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar