Minggu, 20 Desember 2015

layanan MEdiasi



LAYANAN MEDIASI

Makalah

Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Analisis & Evaluasi Program BK






Disusun oleh:
Oktavia Janatul Makwa/ 14.0301.0009
Dian Rina Harjanti/ 14.0301.0018





PROGRAM STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAGELANG
2015

BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pada akhir-akhir ini, jika kita menonton televisi, membaca surat kabar, atau mendengarkan radio, berita yang selalu muncul diantaranya permaslahan pertengkaran, perkelahian antar pelajar bahkan bukan hanya dilakukan oleh siswa tetapi perkelahian yang dilakukan oleh siswi, pemicunya kadang-kadang hanya persoalan kecil. Oleh karena kurang bisa mengendalikan diri, maka terjadilah hal-hal yang negatif yang berdampak semakin menurunnya aktivitas belajar mereka.
Permasalahan siswa yang bertengkar atau yang bertikai baik terjadi oleh siswa atau oleh kelompok haruslah ada upaya memediasi siwa-siswa yang bertikai oleh pihak sekolah, agar siswa dapat beraktivitas belajar dengan baik. Oleh karena itu di sekolah layanan bimbingan dan konseling sangat diperlukan. Pelayanan yang dilakukan oleh guru BK yaitu; layanan orientasi, layanan informasi, layanan penyaluran, layanan pembelajaran, layanan penguasaan konten, layanan konseling perorangan, layanan bimbingan kelompok, layanan konseling kelompok, layanan konsultasi dan layanan mediasi. Salah satu pelayanan BK diatas adalah pelayanan mediasi, pihak sekolah kususnya konselor dengan pelayanan mediasi tersebut dapat berupaya untuk mendamaikan siswa-siswa yang bertengkar dengan langkah-langkah yang sudah ditentukan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah Pengertian Layanan Mediasi?
2.      Apa saja Tujuan Layanan Mediasi?
3.      Apa saja komponen Dan Asas Layanan Mediasi.?
4.      Apa saja isi Layanan Mediasi?
5.      Apa saja Pendekatan Dan Teknik  yang digunakan dalam Layanan Mediasi.?
6.      Apa saja Kegiatan Pendukung Layanan Mediasi.?
7.      Bagaimana Pelaksanaan Layanan Mediasi?

C.    Tujuan Penulisan
Makalah ini di susun untuk memenuhi tugas mata  kuliah Analisis & Evaluasi Program BK. Selain itu agar penulis mengetahui pengertian, tujuan, isi, teknik yang digunakan dan pelaksanaan layanan mediasi

A.    Pengertian Layanan Mediasi
Istilah “mediasi” terkait dengan istilah “media” yang berasal dari kata “medium” yang berarti perantara. Dalam literatur Islam istilah “mediasi” sama dengan “wasilah” yang juga berarti perantara. Berdasarkan arti di atas, mediasi bisa dimaknai sebagai suatu kegiatan yang mengantarai atau menjadi wasilah atau menghubungkan yang semula terpisah. Juga bermakna menjalin hubungan antara dua kondisi yang berbeda dan mengadakan kontak sehingga dua pihak yang semula terpisah menjadi saling terkait. Melalui mediasi atau wasilah dua pihak yang sebelumnya terpisah menjadi saling terkait, saling mengurangi atau meniadakan jarak, saling memperkecil perbedaan sehingga jarak keduanya menjadi lebih dekat. (Tohirin, 2007)
Layanan mediasi dilaksanakan oleh konselor terhadap dua pihak atau lebih yang sedang dalam keadaan tidak menemukan kecocokan atau tidak harmonis. (prayitno 2004)
Berbeda dengan layanan yang lain terutama layanan konseling perorangan, dalam layanan mediasi konselor atau pembimbing menghadapi klien (siswa) yang terdiri atas dua pihak atau lebih, dua orang atau lebih, dua kelompok atau lebih. Dengan perkataan lain, kombinasi antara sejumlah individu dan kelompok.
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Layanan Mediasi yaitu suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh konselor yang menghubungkan dua pihak atau lebih yang sedang dalam keadaan tidak menemukan kecocokan atau tidak harmonis sehingga dua pihak yang semula terpisah menjadi saling terkait.
B.     Tujuan Layanan Mediasi
Layanan mediasi ini bertujuan agar tercapai kondisi hubungan yang positif dan kondusif diantara pihak-pihak  atau anak-anak yang berselisih atau ada ketidakcocokan. Fokus layanan mediasi adalah perubahan atau kondisi awal menjadi kondisi baru dalam hubungan antara pihak-pihak yang bermasalah.
Secara umum, layanan mediasi bertujuan agar tercapai kondisi yang positif dan kondusif di antara para klien atau pihak-pihak yang bertikai atau bermusuhan.
Secara Khusus, Layanan mediasi bertujuan agar terjadi perubahan atas kondisi awal yang negative (bertikai atau bermusuhan) menjadi kondisi baru (kondusif dan bersahabat)   dalam hubungan antara dua belah pihak yang bermasalah. Terjadinya perubahan kondisi awal yang cenderung negatif kepada kondisi yang lebih positif .
      Misalnya bisa dilihat dari tabel  dibawah ini:
Kondisi awal antara kedua belah pihak
Kondisi yang di kehendaki
1.      Rasa bermusuhan terhadap pihak lain
Rasa damai terhadap pihak lain
2.      Ada perbedaan kesenjangan di banding pihak lain
Adanya persamaan terhadap pihak lain
3.      Sikap menjauhi pihak lain
Sikap mendekati pihak lain
4.      Sikap mau menang sendiri terhadap pihak lain
Sikap mau memberi dan menerima terhadap pihak lain
5.      Sikap ingin membalas
Sikap memaafkan
6.      Sikap kasar dan negativ
Sikap lembut dan positif
7.      Sikap mau benar sendiri
Sikap mau memahami
Pencapai tujuan layanan mediasi secara khusus diatas hendaknya tidak hanya sampai tingkat pemahaman dan sikap (fungsi pemahaman saja, melainkan teraktualisasikan dalam tingkah laku nyata yang menyertai hubungan kedua belah pihak yaitu hubungan positif.)

C.    Komponen Dan Asas Layanan Mediasi
A.    Komponen
a.       Konselor , Adalah seorang memahami permasalahan yang terjadi antara pihak yang bermasalah dan berusaha membangun jembatan antara pihak yang bermasalah tersebut.
b.      Klien ,  dari dua pihak atau lebih yang sedang mengalami ketidakcocokan dan sepakat meminta bantuan konselor untuk menangani permasalahan itu.
c.       Masalah klien , Adalah masalah hubungan yang terjadi antara individu atau kelompok yang sedang bertikai dan meminta konselor untuk mengatasinya.
B.     Asas
a.       Kerahasiaan
Asas kerahasian harus dipegang teguh agar permasalahan yang sedang di carikan pemecahannya itu tidak justru semakin meluas, atau pemecahannya menjadi rumit. Dalam layanan mediasi asas kerahasiaan seperti itu benar-benar ditekankan oleh konselor untuk dipahami dan diamalkan oleh semua peserta layanan.
b.      Keterbukaan
Layanan mediasi diikuti oleh dua orang yang mengikuti layanan hendaknya membuka diri seluas-luasnya sesuai dengan permasalahan yang dibahas.
c.       Kesukarelaan
Semua peserta harus bersukarela (self referral) untuk mengikuti layanan mediasi. Tidak ada unsur keterpaksaan.
d.      Kekinian
Materi pokok yang menjadi fokus bahasan dalam layanan mediasi adalah hal-hal yang bersifat actual, yang menyangkut pikiran, perasaan, persepsi, sikap, dan kemungkinan terjadi, dibahas dalam kaitannya dengan kondisi sekarang.

e.       Kemandirian
Dengan layanan mediasi seluruh peserta layanan di harapkan dapat mengembangkan kemandirian mereka dalam berfikir, merasa, berpendapat dan berpandangan serta bersikap

D.    Isi Layanan Mediasi
Isi atau masalah yang dibahas dalam layanan mediasi adalah hal-hal yang berkenaan dengan hubungan yang terjadi antara individu-individu (para siswa) atau kelompok-kelompk yang sedang bertikai. Masalah-masalah tersebut dapat mencakup:
a.       pertikaian atas kepemilikan sesuatu,
b.      kejadian dadakan (misalnya perkelahian) antara siswa atau sekelompok siswa,
c.       tuntutan atas hak.
d.      Perasaan tersingggung
e.       Dendam dan sakit hati
Berdasarkan cakupan di atas, isi atau masalah yang dibahas dalam layanan mediasi lebih banyak berkenaan dengan masalah-masalah individu yang berhubungan dengan orang lain atau lingkungannya (masalah sosial).
Masalah-masalah yang menjadi isi layanan mediasi atau yang dibahas dalam layanan mediasi bukan masalah yang bersifat kriminal. Dengan perkataan lain individu atau kelompok yang menjadi klien dalam layanan mediasi, tidak sedang terlibat dalam kasus kriminal yang menjadi urusan polisi.
E.      Pendekatan Dan Teknik Layanan Mediasi
1.      Pendekatan
a.       Saya “oke” kamu “oke”
Yang menjadi perhatian konselor dalam layanan mediasi adalah hubungan antar orang yang terjadi dintara pihak-pihak yang menjadi peserta layanan. Hendaknya didasari oleh persepsi dan sikap “saya oke kamu juga oke (SOKO)” yang merupakann kondisi bagi berkembangnya hubungan kondusif dan produktif (Eric Berne,1972).
b.      Komunikasi secara dewasa
Dapat dibayangkan, dalam suasana hubungan yang didasari oleh pihak-pihak yang bertikai diwarnai oleh pembicaraan yang kurang menyenangkan dan tidak dapat diterima oleh pihak lain. Untuk itu mereka menghendaki bantuan pihak ketiga, yaitu mediator, mencari jalan damai yang tidak merugikan salah satu pihak.
c.       Pendekatan komprehensif
Masalah yang terjadi oleh pihak-pihak yang bertikai harus dilihat secara   satu kesatuan yang meneluruh; tidak dilihat dari sudut-sudut bagian-bagiannya secara terpisah-pisah.
Teknik-teknik yang dilakukan oleh konselor dalam layanan mediasi diarahkan pertama-tama agar peserta layanan mampu secara jernih melihat masalah yang mereka hadapi secara Gestalt, menyeluruh, konprehensif. Apabila pandangan menyeluruh itu telah dikembangkan dengan baik, barulah telaah bagian-bagian dapat dilakukan.
d.      Pendekatan realistic, bermoral dan bertanggungjawab
Glasser (1965), dalam uraiannya tentang Reality Therapy menegaskan bahwa kehidupan yang baik didasarkan pada kaidah-kaidah realitik, moral, dan tanggung jawab. Dengan kaidah 3R (Reality, Right, Responsibility) itu kehidupan agar berjalan dengan lebih baik. Kaidah Realitik menekankan  pentingnya diperhatikan hal-hal yang menjadi kenyataan. Apapun yang dilakukan harus sesuai dengan kenyataan yang ada. Kenyataan sekaligus mengandung kemungkinan dan melakukan sesuatu berdasarkan kenyataan yang ada, seseorang harus memperhatikan nilai dan moral yang berlaku dan lebih jauh, perbuatan itu harus dipertanggung jawabkan. Secara khusus Glasser memaknai tanggung jawab sebagai pengendalian diri dan ukuran bahwa upaya seseorang untuk memenuhi  kebutuhan dirinya tidak merugikan orang lain.
Dalam layanan mediasi kaidah 3R perlu diterapkan, konselor perlu menekankan bahwa dalam penyelesaian masalah yang mereka hadapi, para peserta layanan membutuhkan 3R, dengan berpegang pada 3R, mereka akan dapat saling berhubungan secara harmonis dan saling membantu.
2.      Teknik-teknik
Penerapan teknik-teknik tertentu dalam konseling termasuk layanan mediasi, pada prinsipnya bertujuan antara lain untuk mangaktifkan peserta layanan (siswa) dalam proses layanan. Khusus layanan mediasi, semua peserta secara individual didorong untuk secara aktif berpartisipasi dalam proses layanan.
a)      Penerimaan terhadap klien dan posisi duduk. Proses layanan mediasi diawali dengan penerimaan terhadap klien untuk memasuki layanan. Suasana penerimaan harus dapat mencerminkan suasana penghormatan, keakraban, kehangatan, dan keterbukaan terhadap semua calon peserta layanan, sehingga timbul suasana kondusif proses layanan mediasi.
b)      Penstrukturan. Melalui penstrukturan, konselor mengembangkan pemahaman peserta layanan tentang apa, mengapa, untuk apa, dan bagaimana layanan mediasi itu. Dalam penstrukturan juga dikembangkan tentang pentingnya asas-asas konseling dalam layanan mediasi terutama asas kerahasiaan, keterbukaan, dan kesukarelaan. Selain itu juga harus dikembangkan pemahaman terhadap klien bahwa konselor tidak memihak, kecuali kepada kebenaran.
c)      Ajakan untuk berbicara. Apabila melalui penstrukturan para siswa belum mau bicara, khususnya berkenaan dengan pokok perselisihan mereka yang memerlukan mediasi, konselor harus mengajak siswa mulai membicarakannya. Ajakan berbicara dapat diawali dengan upaya konselor (pembimbing) mencari tahu adanya permasalahan yang dialami para siswa dan bagaimana konselor dapat bertemu dengan mereka. Ajakan berbicara dilakukan oleh konselor dengan mengemukakan pokok-pokoknya saja dan tidak memberikan penafsiran-penafsiran atau pun harapan-harapan karena hal itu semua akan menjadi substansi bahasan tahap-tahap proses selanjutnya.
F.     Kegiatan Pendukung Layanan Mediasi
Sebagaimana layanan-layanan yang lain, layanan mediasi juga memerlukan kegiatan pendukung. Adapun kegiatan pendukung layanan mediasi laianya adalah:
1.      Aplikasi instrumentasi
Sebelum melakukan aplikasi instrumentasi, terlebih dahulu harus diketahui hal-hal apa yang perlu diukur dan di ungkap berkenaan dengan permasalahan siswa yang berkasus dan para anggota kelompoknya.
2.      Himpunan data
Apabila peserta layanan mediasi adalah siswa disekolah, himpunan data yang telah ada bisa digunakan dalam layanan mediasi. Apapun data  yang telah ada dan hendak digunakan,  pengungkapan dan penggunaannya harus disesuaikan dengan kewenangan penggunaannya.
3.      Konferensi kasus
Menurut prayitno (2004) layanan mediasi merupakan konferensi kasus mini, karena dihadiri oleh dua pihak  yang berselisih atau bertikai dan dilaksankan oleh konselor. Ada tiga jenis konferensi kasus mediasi, yaitu
a.       Konferensi kasus yang dihadiri oleh peserta layanan mediasi dan pihak-pihak yang lain yang dianggap dapat membantu penyelesaian masalah yang dibahas dalam layanan mediasi.
b.      Konferensi kasus yang dihadiri oleh wakil-wakil pihak lain yang dianggap dapat membantu penyelesaian masalah yang dibahas dalam layanan mediasi.
c.       Konferensi kasus yang dihadiri oleh pihak-pihak lain yang dianggap dapat membantu penyelesaian masalah yang di bahas dalam layanan mediasi, dan tidak diwakili oleh wakil-wakil peserta layanan.
4.      Kunjungan Rumah
Umumnya dimaksudkan untuk memperluas data yang diperoleh melalui aplikasi instrumen yang lain dan membina komitmen anggota keluarga yang dikunjungi dalam rangka penyelesaian masalah yang dibahas dalam layanan. Khusus dalam layanan mediasi, KR (kunjungan rumah) juga dapat terarah untuk maksud lain seperti, kunjungan rumah yang dilakukan untuk menjenguk korban perkelahian, adalah bermaksud untuk menjenguk korban atau menyampaikan hasil-hasil mediasi.
5.      Dan alih Tangan Kasus.
Bahwa layanan mediasi seperti juga layanan-layanan yang lain, tidak membahas persoalan siswa yang terkait dengan kriminal, gangguan penyakit baik fisik maupun psikis, akut dan mistik. Konselor tidak boleh menyinggung masalah-masalah diatas. Dengan perkataan lain, apabila masalah-masalah criminal atau pidana ada tanda-tanda mencuat dalam proses konseling, konselor harus menghentikan pembahan masalah dan mengalih tangankan kepada petugas lain yang lebih berwenang (prayitno, 2004).
G.    Pelaksanaan Layanan Mediasi
Seperti layanan-layanan yang lain, pelaksanaan layanan mediasi juga melalui proses atau tahapan-tahapan sebagai berikut
1.      Perencanaan
Kegiatan yang dilakukan pada tahap ini adalah:
a.       Mengidentifikasi pihak-pihak yang akan menjadi peserta layanan
b.      Mengatur dengan calon peserta layanan
c.       Menetapkan fasilitas layanan
d.      Menyiapkan kelengkapan administrasi
2.      Pelaksanaan
Pelaksanaan yang meliputi kegiatan
a.       Menerima pihak-pihak yang berselisih atau bertikai
b.      Menyelenggaraan perstrukturan layanan mediasi
c.       Membahas masalah yang dirasakanoleh pihak-pihak yang menjadi peserta layanan
d.      Menyelenggarakan pengubahan tingkah laku peserta layanan
e.       Membina komitmen peserta layanan demi hubungan baik dengan pihak-pihak lain
f.       Melakukan penilaian segera (laiseg)
3.      Evaluasi
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah melakukan evaluasi terhadap hasil-hasil layanan mediasi. Fokus evaluasi hasil layanan ialah diperolehnya pemahaman baru (understanding) klien, berkembangnya perasaan positif (comfort), dan kegiatan apa yang akan dilakukan oleh klien (action) setelah proses layanan berlangsung. Evaluasi dalam layanan mediasi dapat dilakukan dalam tiga tahap, yaitu :
a.       Evaluasi atau penilaian segera yang fokusnya adalah understanding (pemahaman baru klien), comfort (perkembangan perasaan positif), dan action (kegiatan yang akan dilakukan klien setelah proses layanan berlangsung)
b.      Evaluasi atau penilaian jangka pendek. Fokus evaluasi ini adalah kualitas hubungan antara dua belah pihak yang berselisih. Indikatornya adalah apakah masalah yang ada diantara mereka sudah benar-benar mereda, sudah hilang sama sekali, atau apakah sudah berkembang secara harmonis, saling mendukung dan bersifat positif dan produktif
c.       Evaluasi atau penilaian jangka panjang. Penilaian ini merupakan pendalaman, perluasan dan pemantapan penilaian segera dan penilaian jangka pendek dalam rentang waktu yang lama (prayitno, 2004)
Penilaian dalam layanan mediasi dapat dilakukan secara lisan, tertulis, dalam format individual atau kelompok. Responden untuk penilaian segera adalah seluruh peserta layanan, sedangkan untuk responden untuk penilaian jangka pendek dan panjang merupakan wakil dari pihak-pihak yang berselilsih atau bertikai.
4.      Analisis Hasil Evaluasi
Analisis hasil evaluasi, pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah penafsiran hasil evaluasi dalam kaitannya dengan ketuntasan penyelesaian masalah yang dialami oleh pihak-pihak yang telah mengikuti layanan mediasi.
5.      Tindak Lanjut
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah menyelenggarakan layanan mediasi lanjutan  untuk membicarakan hasil evaluasi dan memantapkan upaya perdamaian diantara pihak-pihak yang berselisih atau bertikai.
6.      Laporan
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah:
a.       Membicarakan laporan yang deperlukan oleh pihak-pihak peserta layanan mediasi
b.      Mendokumentasikan laporan


INDIKATOR KEBERHASILAN LAYANAN  MEDIASI


  1.   Adanya pemahaman dari pihak yang bertikai tentang indahnya perdamaian terhadap kedua belah pihak
    2.      Kedua belah pihak memiliki perasaan dan pemikiran positif dalam bergaul
    3.      Kedua belah pihak dapat Melaksanakan dan menerapkan kegiatan positif dalam kehidupan sehari-hari
    4.      Tercipta hubungan yang kondusif antara kedua belah pihak yang bermusuhan
    5.      Masalah yang terjadi antara kedua belah pihak yang bermusuhan sudah mereda atau hilang sama sekali
    6.      Tercipta hubungan yang harmonis antara kedua belah pihak
    7.      Hubungan yang terjadi menjadi saling mendukung kegiatan yang bersifat positif dan produktif diantara kedua belah pihak
    8.      Tidak terjadi tindakan atau upaya permusuhan lagi kepada keduabelah pihak
    9.      Kedua belah pihak Mampu memahami tentang perbedaan individu
    10.  Terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan mengakui kesalahan dengan lapang dada
    11.  Adanya perubahan tingkah laku peserta layanan menjadi lebih baik dan selalu kearah positif kepada kedua belah pihak
    12.  Adanya perubahan kondisi awal yang saling bermusuhan menjadi kondisi baru yang bersahabat di antara kedua belah pihak
    13.  Kedua belah pihak mampu menerapkan sikap dewasa dalam menghadapi masalah
    14.  Kedua belah pihak mampu menerapkan sikap 3R (reality, Right, dan Responsibility) dalam kehidupan sehari-hari
    15.  Kedua belah pihak mampu mengambil pelajaran dari masalah yang dihadapi


1. 

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas dapat kami simpulkan sebagai berikut:
Layanan mediasi merupakan layanan konseling yang dilaksanakan konselor terhadap dua pihak (lebih) yang sedang dalam keadaan saling tidak menemukan kecocokan menjadikan mereka saling berhadapan, saling bertentangan, saling bermusuhan. Pihak-pihak yang bermusuhan itu jauh dari rasa damai, bahkan mungkin berkehendak saling menghancurkan. Keadaan yang demikian itu akan merugikan dua pihak (atau lebih). Dengan layanan mediasi konselor berusaha mengatarai atau membangun hubungan diantara mereka, sehingga mereka menghentikan dan terhindar dari pertentangan lebih lanjut yang merugikan semua pihak.
B.     Saran
Penulis menerima saran dan masukan untuk perbaikan makalah ini, semoga bermanfaat untuk semua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar